Berita
APA ITU.........#GISA................
Create By
25 December 2019
15230 Views
GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan
atau yang lebih di kenal GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem
pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
GISA dilaksanakan dengan 4 Program:
1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan
2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk
3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan
4. Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan
GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen
Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Gubernur Kepulauan Riau Dr. H.
Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan Walikota Batam Muhammad Rudi, serta disaksikan
oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari
provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Launching GISA berlangsung pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Hotel
Harmoni One & Convention Center Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/02/2018).
Rakornas Dukcapil yang berlangsung pada tanggal 7 s.d 9 Februari 2018 di Kota
Batam mengangkat tema "Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Menuju
Sukses Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019".
Dengan launching GISA, diharapkan akan terbangunnya ekosistem pemerintahan dan
masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan.
Siapa target sasaran GISA?
Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga
pengguna (pemerintah dan swasta).
Dimana GISA akan diterapkan?
GISA diterapkan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan berpuncak di tingkat Nasional Indonesia.
Bagaimana teknis penerapannya?
Dalam penerapannya, Provinsi mewujudkan paling dikit 1 Kabupaten/Kota sebagai
Kabupaten/Kota sadar administrasi kependudukan, Kabupaten/Kota mewujudkan
paling sedikit 1 kecamatan sebagai kecamatan sadar administrasi kependudukan,
dan kecamatan mewujudkan paling sedikit 1 Desa/Kelurahan sadar administrasi
Kependudukan.
Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi
kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PELAYANAN DUKCAPIL TERINTEGRASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MAGELANG menerapkan sistem Pelayanan Terintegrasi
Semoga ke depan program #GISA sukses